No. SK: 24921
Waktu sampai di Ruang Penerimaan Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler 60 menit
1. Untuk pasien umum, :
a. Pergub. Bali No 63 Tahun 2023, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Bali Mandara
b. PERDA 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2.Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Kedokteran Nuklir Teranostik
Email : rsud.balimandara@gmail.com
Telp. : 0361 – 4490566
SP4N Lapor : www.lapor.go.id, SMS 1708
Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store