Onkologi Radiasi

No. SK: 24921

  1. Membawa KTP, JKN KIS dan Surat Rujukan

  1. PASIEN UMUM 1. (Pasien) Ambil nomor antrean dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin antrian 2. Bila pasien baru pertama mendaftar ke RS Bali Mandara, pasien mengisi formulir pendaftaran dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin pendaftaran 3. (Petugas) Arahkan pasien ke loket pendaftaran 4. (Petugas Pendaftaran) Panggil pasien sesuai nomor antrian 5. (Pasien) Serahkan Formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya 6. (Petugas Pendaftaran) Melihat nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya dan input data pasien 7. (Petugas Pendaftaran) Arahkan pasien menuju ke nurse station poliklinik yang dituju 8. (Petugas Nurse Station) Panggil pasien sesuai nomor antrean 9. (Petugas Nurse Station) Lakukan skrining dan asesmen awal keperawatan pada pasien 10. (Petugas Rekam Medis) Bawa rekam medis pasien ke nurse station 11. (Petugas Nurse Station) Arahkan pasien untuk menunggu di depan poliklinik yang dituju 12. (Petugas Nurse Station) Bawa berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju oleh pasien 13. (Perawat Poliklinik) Terima berkas RM dari petugas dan panggil pasien sesuai nomor antrean 14. (Perawat Poliklinik) Lakukan asesmen keperawatan lanjutan bila perlu 15. (DPJP) Lakukan assesmen awal, pemeriksaan /tindakan dan (Perawat) berikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan pasien, memberikan tindakan keperawatan, melakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai intruksi dari dokter. 16. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan) 17. Resume Pasien 18. (Perawat Poliklinik) Arahkan pasien ke kasir 19. Pasien mengambil obat (bila ada) 20. Pasien menuju onkologi radiasi ( bisa melalui lift atau melalui selasar ) 21. Pasien menuju nurse station onkologi radiasi untuk melakukan registrasi 22. Pasien mendapatkan tindakan onkologi radiasi 23. Pasien diperkenankan untuk pulang, namun jika ada tambahan tindakan pemeriksaan maka pasien diarahkan kembali kekasir terlebih dahulu sebelum pulang. PASIEN ASURANSI (JKN - KIS) 1. (Pasien) Ambil nomor antrean dan beritahukan rujukan kepada petugas yang berjaga pada mesin antrian 2. Bila pasien baru pertama mendaftar ke RS Bali Mandara, pasien mengisi formulir pendaftaran dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin pendaftaran 3. (Petugas) Arahkan pasien ke loket pendaftaran rawat jalan 4. (Petugas Pendaftaran) Panggil pasien sesuai nomor antrean 5. (Pasien) Serahkan Formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya 6. (Petugas Pendaftaran) Melihat nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya dan input data pasien 7. (Petugas Pendaftaran) Arahkan pasien menuju ke nurse station poliklinik yang dituju 8. (Petugas Nurse Station) Panggil pasien sesuai nomor antrean 9. (Petugas Nurse Station) Lakukan skrining dan asesmen awal keperawatan pada pasien 10. (Petugas Rekam Medis) Bawa rekam medis pasien ke nurse station (bila pasien sudah pernah berobat) 11. (Petugas Nurse Station) Arahkan pasien untuk menunggu di depan poliklinik yang dituju 12. (Petugas Nurse Station) Bawa berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju oleh pasien 13. (Perawat Poliklinik) Terima berkas RM dari petugas dan panggil pasien sesuai nomor antrean 14. (Perawat Poliklinik) Lakukan asesmen keperawatan lanjutan bila perlu 15. (DPJP) Lakukan assesmen awal, pemeriksaan /tindakan dan (Perawat) berikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan pasien, memberikan tindakan keperawatan, melakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai intruksi dari dokter. 16. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan) 17. Resume Pasien 18. (Perawat Poliklinik) Arahkan pasien ke kasir ( menyerahkan SEP pasien ) 19. Pasien mengambil obat (bila ada) 20. Pasien menuju onkologi radiasi ( bisa melalui lift atau melalui selasar ) 21. Pasien menuju nurse station onkologi radiasi untuk melakukan registrasi 22. Pasien mendapatkan tindakan onkologi radiasi 23. Pasien diperkenankan untuk pulang

Waktu sampai di Ruang Penerimaan poliklinik 60 menit

1.    Untuk pasien umum, :

a.    Pergub.  Bali  No 63 Tahun 2023, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Bali Mandara

b.    PERDA 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

        2. Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023     

            tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam   

            Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Layanan Onkologi Radiasi

Email   : rsud.balimandara@gmail.com

Telp.    : 0361 4490566

SP4N Lapor : www.lapor.go.id, SMS 1708

   Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store