Pelayanan Instalasi Kesehatan Lingkungan dan K3RS

  1. Instalasi Kesehatan Lingkungan dan K3RS memberikan layanan berupa penyehatan Ruang Bangunan, Hygiene dan Sanitasi Makanan, Penyehatan Air minum dan Air bersih, Pengamanan Limbah Padat Dan Limbah Cair, Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa penyakit, Pengawasan kegiatan konstruksi dan renovasi serta RS ramah lingkungan, layanan keselamatan dan keamanan RS, manajemen penanggulan bencana, pengawasan utilias dan layanan keselematan dan kesehatan pegawai Rumah Sakit.
  2. Instalasi Kesehatan Lingkungan dan K3RS dalam memberikan pelayanan juga bekerjasama dengan Instansi terkait seperti Laboratorium Kesehatan dan UPTD K3, PDAM Kota Bukittinggi dan Dinas Lingkungan Kota Bukittinggi.

  1. Layanan mandiri Instalasi Kesehatan Lingkungan dan K3RS
    Layanan mandiri ini terkait dengan usaha pengelolaan & pemantauan lingkungan RS sebagi upaya menjamin lingkungan RS yang bersih, nyaman, asri, aman dan selamat bagi pengunjung dan pegawai RS.
    Kegiatannya berupa penyehatan Ruang Bangunan, Hygiene dan Sanitasi Makanan, Penyehatan Air minum dan Air bersih, Pengamanan Limbah Padat Dan Limbah Cair, Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa penyakit,
    Pengawasan kegiatan konstruksi dan renovasi serta RS ramah lingkungan, layanan keselamatan dan keamanan RS, manajemen penanggulan bencana, pengawasan utilias dan layanan keselematan dan kesehatan pegawai Rumah Sakit.
    Layanan ini dilakukan secara mandiri dengan membuat perencanaan pelaksanaan rutin, pelaksaan pengawasan pekerjaan/safety patrol dengan membawa form yang tersedia, monitoring dan evaluasi serta membuat pelaporan di akhir bulannya
  2. Layanan untuk unit yang membutuhkan layanan Instalasi Kesehatan Lingkungan dan K3RS di RSOMH Bukittinggi
    a. Unit/ruangan yang membutuhkan menghubungi Instalasi dan mengisi form yang telah disediakan
    b. Petugas Instalasi Kesehatan Lingkungan dan K3RS melakukan pengecekkan / perbaikan / pelayanan dengan membawa bahan dan alat kerja yang sesuai dengan layanan yang akan dilakukan
    c. Apabila layanan sudah selesai dilakukan, maka petugas membuat laporan bahan dan alat yang terpakai dan meminta tandatangan ke petugas ruangan yang dilakukan layanan
    d. Namun apabila pekerjaan tidak terlayani/tertangani oleh petugas Instalasi Kesehatan Lingkungan dan K3RS, maka petugas memberi tahu petugas ruangan dan pekerjaan tersebut akan diselesaikan oleh Pihak Ketiga dengan segera membuat laporan dan us
  3. Layanan Instalasi Kesehatan Lingkungan dan K3RS yang terkait/bekerjasama dengan Instansi Lain
    Layanan ini terkait dengan kegiatan pemeriksaan laboratorium Lingkungan RS baik lingkungan fisik ruangan, makanan, ALT, air limbah, air minum, air bersih, udara ambien dan emisi udara. Kegiatannya terdiri dari :
    a. Pembuatan perencanaan apa-apa saja yang akan diperiksa baik itu lokasi pemeriksaan, jenis pemeriksaan/sampel , jumlah pemeriksan dan perhitungan biaya pemeriksaan yang akan dilakukan
    b. Pengambilan sampel
    c. Pengantaran sampel
    d. Pemeriksaan sampel di Instansi terkait (Laboratorimum Kesehatan dan UPTD K3 yang terakreditasi)
    e. Pengambilan hasil
    f. Monitoring dan evaluasi hasil
    g. Pelaporan

Waktu pelayan di Instalasi Kesehatan Lingkungan di bagi atas 2 jam kerja :
. . 1. 5 Hari Kerja
. . 2. 6 Hari Kerja
. . 3. On Call (bila ada kondisi cyto yang terkait dengan pelayanan Instalasi Kesehatan Lingkungan dan K3RS

Biaya layanan merujuk dari biaya layanan pemeriksaan di Instansi yang ditunjuk dalam melakukan pemerikaan laboratorium

Adapun layanan di Instalasi Kesehatan Lingkungan dan K3RS adalah sebagai berikut :
1. Penyehatan Ruang Bangunan, Hygiene dan Sanitasi Makanan
2. Penyehatan Air Minum dan Air Bersih
3. Pengamanan Limbah Cair
4. Pengamanan Limbah Padat dan B3
5. Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit
6. Pengawasan Kegiatan Konstruksi dan Renovasi Serta Rumah Sakit Ramah Lingkungan
7. Program Keselamatan dan Keamanan RS
8. Program Bahan berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbahnya
9. Program Manajemen Penanggulangan Bencana
10. Program Pengawasan Utilitas
11. Program Keselamatan dan Kesehatan Pegawai

1. WA Pengaduan : 082284202324
2. Telepon : 0752 - 21013
3. Email : hukormasrsomh@gmail.com
4. Website : www.rsomh.co.id
5. Kotak Saran
6. Petugas Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

My Hatta

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Kesehatan Lingkungan dan K3RS"