Kesehatan Tradisional

No. SK: 24921

  1. Kartu Identitas Diri (KTP, KITAS, Pasport, SIM, Kartu Pelajar

  1. PASIEN UMUM 1. Pasien nomor antrean dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin antrean 2. Bila pasien baru pertama mendaftar ke RS Bali Mandara, pasien mengisi formulir pendaftaran dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin pendaftaran 3. (Petugas) Arahkan pasien ke loket pendaftaran rawat jalan 4. (Petugas Pendaftaran) Panggil pasien sesuai nomor antrean 5. (Pasien) Serahkan Formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya 6. (Petugas Pendaftaran) Melihat nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya dan input data pasien 7. (Petugas Pendaftaran) Arahkan pasien menuju ke nurse station Poliklinik Kesehatan Tradisional 8. (Pasien) Serahkan barcode identitas dan nomer pendaftaran. 9. (Perawat Poliklinik) Arahkan pasien untuk menunggu 10. (Petugas Rekam Medis) Bawa rekam medis pasien ke nurse station (bila pasien sudah pernah berobat) (Perawat Poliklinik) Terima berkas RM dari petugas dan panggil pasien sesuai nomor antrean 11. (Perawat Poliklinik) Lakukan skrining dan asesmen awal keperawatan pada pasien 12. (DPJP) Lakukan assesmen dan pemeriksaan pada pasien. 13. (DPJP) Jelaskan rencana terapi dan minta persetujuan pasien. 14. (Terapis) berikan terapi sesuai diagnosis pasien dan instruksi dari dokter. 15. Resume Pasien 16. (Perawat Poliklinik) Arahkan pasien ke kasir 17. Pasien pulang

Waktu sampai di Ruang Penerimaan Poliklinik 15 Menit

1.    Untuk pasien umum, :

a.    Pergub.  Bali  No 63 Tahun 2023, tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Bali Mandara

b.    PERDA 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.Untuk pasien JKN, sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Layanan Kesehatan Tradisional

Email   : rsud.balimandara@gmail.com

Telp.    : 0361 4490566

SP4N Lapor : www.lapor.go.id, SMS 1708

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store