Penerbitan Surat Keteranghan Pendamping Ijazah

No. SK: Nomor 159 Tahun 2023

  1. Mahasiswa sudah berstatus Yudisium
  2. Mahasiswa membayar biaya ijazah

  1. Mahasiswa membayar biaya ijazah sesuai jadwal yang ditentukan
  2. Mahasiswa mengisi form penulisan ijazah dan transkrip, membubuhkan materai, dan menandatangani form penulisan ijazah dan transkrip
  3. Petugas memvalidasi data identitas mahasiswa yang dikirim melalui form penulisan ijazah dan transkrip
  4. Petugas memvalidasi data prestasi mahasiswa
  5. Petugas menyusun draft Surat Keterangan Pendamping Ijazah
  6. Petugas mengecek draft Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang dikirimkan
  7. Petugas mencetak Surat Keterangan Pendamping Ijazah
  8. Petugas memintakan tanda tangan ke pejabat yang menandatangani Surat Keterangan Pendamping Ijazah
  9. Petugas membubuhkan cap ke Surat Keterangan Pendamping Ijazah
  10. Petugas membuat salinan dan mengelola salinan Surat Keterangan Pendamping Ijazah
  11. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah

Dibutuhkan waktu tertera untuk menyelesaikan dokumen yang diminta

Tidak dipungut biaya

Surat Ketengan Pendamping Ijazah

Pengaduan ditangani oleh admin akademik : 0895-2278-3131

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keteranghan Pendamping Ijazah"