Pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

No. SK: 900/ /BPKD-PP/2024

  1. Wajib Pajak (WP), selaku penerima hak atas tanah dan/atau bangunan, menyiapkan dokumen pendukung terkait perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
  2. PPAT/PPATS selaku kuasa wajib pajak melakukan penelitian apakah dokumen dari Wajib Pajak lengkap. Jika Ya, PPAT melakukan entry kedalam sistem informasi Jika Tidak, berkas dikembalikan ke WP untuk dilengkapi dan diperbaiki.
  3. PPAT melakukan entry data informasi wajib pajak dan objek pajak serta nilai perolehan ke dalam sistem informasi
  4. Apabila nilai perolehan yang diinput oleh PPAT/ PPATS diatas Zona Nilai Tanah (ZNT) maka SSPD langsung dicetak, apabila nilai perolehan yang diinput oleh PPAT/ PPATS dibawah Zona Nilai Tanah (ZNT) maka akan dilaksanakan verifikasi oleh pelaksana berdasarkan cetakan permohonan verifikasi dari sistem informasi
  5. Wajib Pajak menerima SSPPD dari PPAT/PPATS untuk dibayar di bank

Maksimal 7 hari kerja (Apabila Persyaratan lengkap)

Tidak dipungut biaya

SPPD BPHTB

a. Kotak Saran 

b. Telepon : (0752) 485152 

c. E-mail : bpkdkotapp@gmail.com 

d. SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e - BPHTB