Resitusi PBBP2

No. SK: 900/ /BPKD-PP/2024

  1. 1. Photo copy KTP
  2. Surat Kepemilikan Surat Tanah sesuai dengan KTP
  3. Mengisi Form Permohonan Data Restitusi
  4. Membawa SPPT PBB
  5. Bukti bayar asli
  6. Lunas PBB
  7. Akte/Pengikatan jual beliAkte pembatalan jual beli

  1. Berkas diserahkan ke Pejabat Fungsional.
  2. Kemudian berkas di indentifikasi kelengkapannya lanjut mohon tanda tangan pimpinan surat ditujukan kepada BPKD perihal Restitusi atas kelebihan pembayaran PBB.
  3. Surat dikirim ke BPKD untuk proses Restitusi.

Maksimal 7 hari kerja (Apabila Persyaratan lengkap)

Tidak dipungut biaya

SK RESTITUSI

a. Kotak Saran 

b. Telepon : (0752) 485152 

c. E-mail : bpkdkotapp@gmail.com 

d. SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store