Pembetulan, Pembatalan, Keberatan dan pengurangan PBBP2

No. SK: 900/ /BPKD-PP/2024

  1. Photo copy KTP
  2. Photo copy KK
  3. Photo copy Sertipikat Kepemilikan Tanah
  4. Photo copy IMB (jika ada)
  5. Mengisi Form (LHP, Permohonan Pembetulan/ Pembatalan/ Keberatan, SPOP, LSPOP (jika ada bangunan))6.
  6. Membawa SPPT terbaru
  7. Lunas PBB
  8. SK Pensiun /SK veteran /SK pemgurangan sebelumnya jika sudah pernah mengajukan
  9. Mengisi Formulir Berkas Pernyataan (Surat Pernyataan, Surat Keterangan, Sket/ Gambar Obyek Pajak) dan Surat Ukur Tanah (bila tidak memiliki Sertipikat Kepemilikan Tanah)

  1. 1. Permohonan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Mutasi, Pemecahan, Penggabungan, Restitusi ke Pejabat Fungsional AKPD
  2. Pejabat Fungsional AKPD menyerahkan berkas ke Pejabat Fungsional AKPD untuk diteliti dilengkapai dengan Form LHPL (Laporan Hasil Penelitian Lapangan).
  3. Selanjutnya berkas pemeriksaan lapangan diketahui oleh Kabid Pendapatan
  4. Hasil Penelitian Lapangan yang tidak sesuai ditolak, yang sesuai dilanjutkan proses pembuatan Surat Keputusan dan dinaikan ke pimpinan. Mohon tanda tangan pimpinan.
  5. Turun dari pimpinan dan sudah ditanda tangan, berkas diserahkan ke Bidang Pendapatan yang selanjutnya untuk di proses Pejabat Fungsional AKPD
  6. Selesai berkas dikembalikan ke Sistem Pelayanan Informasi dan diserahkan Pejabat Fungsional AKPD untuk diarsip.

Maksimal 7 hari kerja (Apabila Persyaratan lengkap)

Tidak dipungut biaya

SK PEMBETULAN, SK PEMBATALAN, SK KEBERATAN

a. Kotak Saran 

b. Telepon : (0752) 485152 

c. E-mail : bpkdkotapp@gmail.com 

d. SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store