Mutasi /Pemecahan PBBP2

No. SK: 900/ /BPKD-PP/2024

  1. Photo copy KTP
  2. Photo copy KK
  3. Photo copy Sertipikat Kepemilikan Tanah
  4. Photo copy IMB (jika ada)
  5. Photo copy Akte Jual Beli/ Photo copy SSPD BPHTB/ Photo copy Akta Waris/ Photo copy Akta Hibah/ Photo copy Akta Pembagian Hak Bersama/ Photo copy Risalah lelang
  6. Mengisi Form Data Mutasi (LHP, Permohonan Mutasi, SPOP, LSPOP (jika ada bangunan))
  7. Membawa SPPT terbaru
  8. Lunas PBB
  9. Sharing peta BPN (untuk pemecahan lebih dari 2 bidang)
  10. Mengisi Formulir Berkas Pernyataan (Surat Pernyataan, Surat Keterangan, Sket/ Gambar Obyek Pajak) dan Surat Ukur Tanah (bila tidak memiliki Sertipikat Kepemilikan Tanah)

  1. 1. Petugas pelayanan menyerahkan berkas ke Pejabat Fungsional AKPD , lanjut diteliti kelengkapan berkasnya oleh Pejabat Fungsional AKPD dan berkas kemudian ditanda tangan oleh Kepala Bidang Pendapatan, berkas yang tidak memenuhi persyaratan dikembalikan ke pelayanan untuk dilengkapi.
  2. Selesai berkas ditanda tangan, berkas diserahkan ke petugas SIG (Sistem Informasi Geografis) untuk proses pemetaan bidang, kemudian diserahkan ke petugas bagian input data dan ketetapan pajaknya disahkan oleh Pejabat Fungsional AKPD, lanjut diarsip.

Maksimal 7 hari kerja (Apabila Persyaratan lengkap)

Tidak dipungut biaya

SK NJOP

a. Kotak Saran 

b. Telepon : (0752) 485152 

c. E-mail : bpkdkotapp@gmail.com 

d. SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store