Persyaratan Pelayanan Data Baru PBBP2

No. SK: 900/ /BPKD-PP/2024

  1. 1. Petugas Loket Pelayanan menyerahkan berkas permohonan PBB-P2 data baru ke Pejabat Fungsional AKPD di Bidang Pendapatan
  2. 2. Pejabat Fungsional AKPD di Bidang Pendapatan memeriksa dan meneliti pengajuan berkas untuk disetujui, diproses dan diketahui Ka. Bid Pendapatan
  3. 3. Petugas Input Data akan melakukan input berdasarkan Berita Acara Penelitian Kantor/ Berita Acara Penelitian Lapangan dan sesuai isian SPOP dan L.SPOP, dimasukan dalam SIM PBB-P2.
  4. 4. Data yang telah terinput oleh petugas penetapan akan diupdate untuk menentukan ketetapan PBB-P2, selanjutnya berkas diajukan ke Pejabat Fungsional AKPD di Bidang Pendapatan untuk diverifikasi dan ditandatangani oleh Kepala BPKD
  5. 5. SPPT PBB-P2 yang telah selesai diproses diserahkan ke Wajib Pajak. Pembayaran dapat dilakukan pada loket BANK Nagari yang berada pada kantor BPKD Kota Padang Panjang atau Kantor Cabang Bank Nagari dimana saja,Pembayaran melalui Q RIS atau Mobile Banking bisa melalui e Comerce pada aplikai toko pedia atau go pay pada aplikasi gojek

Maksimal 7 hari kerja (Apabila Persyaratan lengkap)

Tidak dipungut biaya

SPPTB PBB-P2

a. Kotak Saran 

b. Telepon : (0752) 485152 

c. E-mail : bpkdkotapp@gmail.com 

d. SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online