Penerbitan Ijazah

No. SK: Nomor 159 Tahun 2023

  1. Mahasiswa sudah berstatus Yudisium
  2. Mahasiswa membayar biaya ijazah

  1. Mahasiswa membayar biaya ijazah sesuai jadwal yang ditentukan
  2. Mahasiswa mengisi form penulisan ijazah dan transkrip, membubuhkan materai, dan menandatangani form penulisan ijazah dan transkrip
  3. Petugas memvalidasi data identitas mahasiswa yang dikirim melalui form penulisan ijazah dan transkrip
  4. Petugas menyusun draft Ijazah
  5. Petugas mengirimkan draft Ijazah kepada mahasiswa
  6. Mahasiswa mengecek draft Ijazah yang dikirimkan
  7. Apabila mahasiswa menemukan kesalahan di draft Ijazah, mahasiswa melaporkan kesalahan kepada Petugas sampai batas yang ditentukan. Apabila mahasiswa sudah setuju dengan draft Ijazah, mahasiswa tidak perlu melaporkan ke Petugas.
  8. Petugas mencetak Ijazah
  9. Petugas memintakan tanda tangan ke pejabat yang menandatangani Ijazah
  10. Petugas menempelkan foto mahasiswa ke Ijazah
  11. Petugas membubuhkan cap ke Ijazah
  12. Petugas membuat salinan dan mengelola salinan ijazah
  13. Petugas menyerahkan ijazah

Diperlukan waktu tersebut bagi petugas untuk mempersiapkan dokumen/produk

Tidak dipungut biaya

Ijazah

Pengaduan ditangani oleh admin akademik 0895-2278-3131

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Ijazah"