Layanan Lisensi Pelatihan SDM Nasional

No. SK: 4593/II.5.2/SI.02/7/2024

  • Surat Permohonan Kerjasama Lisensi Pelatihan dari Direktur Lembaga Pelatihan (DLP) ke Direktur Pengembangan Kompetensi (DPK) BRIN
    1. -
  • Form Dokumen Permohonan Lisensi pelatihan, dengan melengkapi dokumen
    1. Profil Lembaga Pelatihan
    2. Akta Pendirian Lembaga
    3. Struktur Organisasi
    4. Bukti Fasilitas dan Peralatan
    5. Sertifikat Akreditasi (Jika ada)
    6. Kerjasama dengan Industri atau Lembaga Lain
    7. Surat Keterangan Domisili Lembaga
    8. NPWP Lembaga
  • Form Dokumen Evaluasi Diri Lembaga Pelatihan
    1. -
  • Form Kesanggupan Lembaga Pelatihan
    1. -

  1. Pengguna (USER) melayangkan surat permohonan kerjasama lisensi pelatihan ke Direktur Pengembangan Kompetensi email dirbangkom@brin.go.id atau formulir permohonan Lisensi Pelatihan di web https://briliant.brin.go.id
  2. Pengguna (USER) menyampaikan presentasi kesiapan menjadi Lembaga Pelatihan penerima lisensi pelatihan dari BRIN
  3. Pengguna (USER) menyampaikan dokumen kelengkapan permohonan lisensi pelatihan: (a). Fotokopi bukti badan hukum; (b). Dokumen profil lembaga; (c). Dokumen permohonan lisensi pelatihan; (d). Dokumen isian penilaian diri lembaga; (e). Dokumen isian kesanggupan lembaga
  4. Pengguna (USER) menerima surat dilaksanakan verifikasi lapangan
  5. Pengguna (USER) memberikan surat balasan kesediaan dilaksanakan verifikasi lapangan.
  6. Pengguna (USER) menerima Tim pelaksana layanan untuk verifikasi lapangan. Apabila dokumen dinyatakan TIDAK LENGKAP, maka Pengguna Layanan (User) untuk melengkapi dokumen
  7. Pengguna (USER) menerima surat hasil verifikasi lapangan, yang menyatakan permohonan DITOLAK/DITERIMA
  8. Apabila permohonan diterima, Tim pelaksana layanan dan Pengguna (USER) melakukan pembahasan dan penyepakatan dokumen kerja sama lisensi pelatihan
  9. Pengguna (USER) menyampaikan surat undangan kepada Deputi bidang SDMI BRIN untuk pelaksanaan penandatanganan perjanjian lisensi pelatihan.
  10. Pengguna (USER) bersama Deputi bidang SDMI BRIN menandatangani dokumen perjanjian lisensi pelatihan
  11. Pengguna (USER) menyelenggarakan pelatihan sesuai dengan perjanjian lisensi pelatihan

  1. 1 hari kerja untuk mengajukan permohonan lisensi pelatihan ke Direktorat Pengembangan Kompetensi BRIN. 
  2. Penyampaian presentasi dan kelengkapan dokumen permohonan lisensi pelatihan setelah Direktorat Pengembangan Kompetensi BRIN menerima permohonan lisensi pelatihan 
  3. Maksimal 3 hari kerja melaksanakan verifikasi lapangan setelah kelengkapan dokumen sesuai 
  4. Maksimal 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi pembahasan dan menyepakati lisensi pelatihan setelah penyampaian hasil verifikasi lapangan 
  5. 5. Penandatanganan dokumen perjanjian lisensi pelatihan dan penyerahan sertifikat lisensi seterlah adanya koordinasi kesepakatan perjanjian

Biaya/tarif disesuaikan dengan perjanjian kerja sama lisensi

1. Layanan Pelatihan; 2. Pemanfaatan BRIN Learning Management System (Briliant)

  1. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal SP4N-LAPOR : https://www.lapor.go.id/ 
  2. Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
    a. Email : dirbangkom@brin.go.id
    b. Whatsapp: PIC yang telah ditugaskan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Lisensi Pelatihan SDM Nasional "