Fasilitasi Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD)

No. SK: 800/69.14

  • Pada kegiatan fisik materiil
    1. Pendataan
    2. Pembangunan sarana dan prasarana
  • Pada kegiatan non fisik/mental spiritual
    1. Penyuluhan
    2. Pelayanan
    3. Pelatihan

  • Tahap Perencanaan
    1. Koordinasi dengan Baperlitbang dan Kodim 0727 Karanganyar untuk merencanakan TMMD sesuai permintaan Rencana Umum TMMD dari Gubernur Jawa Tengah perintah dari Kodim 0727 karanganyar untuk menentukan daerah sasaran TMMD
    2. Proses penentuan/pemilihan sasaran dilaksanakan dengan mekanisme secara terpadu dan terkoordinir dimulai dari tingkat desa melalui forum rapat Musyawarah Desa kemudian sasaran yang terpilih diteliti dan dipadukan dengan rencana program pembangunan pemerintah daerah tingkat Kabupaten Karanganyar serta dikoordinasikan dalam Rapat Tim Asistensi (Baperlitbang, DPUPR, Kodim dan Dispermades) diusulkan ke Bupati menjadi (Renum) Rencana Umum
    3. Survey lokasi TMMD Bersama Dinas terkait dan Kodim 0727 Karanganyar
  • Tahap Persiapan
    1. Rapat koordinasi dengan Dinas terkait dan Kodim 0727 Karanganyar untuk menentukan rencana pelaksanaan TMMD
    2. Menyiapkan administrasi TMMD, dengan kegiatan meliputi rencana upacara TMMD dengan kegiatan antara lain :
      • Undangan KOP Garuda yang ditandatangan Bupati Karanganyar
      • Risalah pelaksanaan dan penyerahan kegiatan TMMD
      • Menyiapkan sambutan dan paparan Bupati kegiatan TMMD
  • Tahap Pelaksanaan
    1. Pada hari H kegiatan antara lain :
    2. Pada hari H+1 dan seterusnya sampai H+29 melaksanakan kegiatan sesuai jadwal kegiatan yang telah disusun baik bidang fisik maupun non fisik (penyuluhan 8 kegiatan)
      • Upacara pembukaan TMMD yang dihadiri oleh Bupati Karanganyar, Komandan Kodim 0727 Karanganyar, Muspida, Dinas terkait, Camat, Muspika, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat
      • Bupati Karanganyar menandatangani risalah pelaksanaan dan penyerahan kegiatan TMMD oleh Bupati Karanganyar, Irup dan Komandan Kodim 0727 Karanganyar
  • Tahap Pengakhiran/Evaluasi
    1. Menyusun laporan hasil pelaksanaan TMMD ke Bupati Karanganyar
    2. Evaluasi pelaksanaan TMMD dilaksanakan mulai dari tahap perencanaan dan persiapan serta pelaksanaan yang dinilai negative dan mempengaruhi pelaksanaan kegiatan guna sebagai bahan pertimbangan dan masukan untuk kegiatan TMMD ke depan
    3. Pemeliharaan hasil TMMD oleh Pemerintah Desa terhadap pemeliharaan hasil-hasil TMMD sehingga dapat dirasakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat

TMMD dibagi menjadi 4 (empat) tahap, yaitu : 

  1. Tahap I bulan Februari – Maret 
  2. Tahap II bulan Mei – Juni 
  3. Tahap III bulan Juli – Agustus 
  4. Tahap IV bulan Oktober

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Kegiatan Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa (TMMD)

  • Telp/Fax : (0271) 495591
  • Email : dispermades@karanganyarkab.go.id
  • website : dispermades.karanganyarkab.go.id
  • Instagram : dispermadeskaranganyar
  • Sapamas : 0811 2634 333
  • Sp4n Lapor : lapor.go.id
  • LaporGub : laporgub.jatengprov.go.id
Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan Bidang terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD)"