Fasilitasi Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBHPDRD)

No. SK: 800/69.14

  • Dana Bagi Hasil Pajak Daerah :
    1. laporan realisasi penyerapan dana kegiatan bagian dari hasil pajak Daerah tahun sebelumnya
    2. rencana penggunaan dana bagian dari hasil pajak Daerah tahun berkenaan
    3. surat pernyataan tanggung jawab mutlak Kepala Desa bermaterai cukup tentang penggunaan dan pengelolaan dana bagian dari hasil pajak Daerah
    4. surat keterangan lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanah kas Desa bersangkutan tahun berkenaan dari Badan Keuangan Daerah
  • Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah :
    1. laporan realisasi penyerapan dana kegiatan bagian dari hasil retribusi daerah tahun sebelumnya
    2. rencana penggunaan dana bagian dari hasil retribusi Daerah tahun berkenaan
    3. surat pernyataan tanggung jawab mutlak Kepala Desa bermaterai cukup tentang penggunaan dan pengelolaan dana bagian dari hasil retribusi Daerah

  1. Camat menerima Informasi Pencairan DBHPDRD dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  2. Camat memerintahkan pembuatan pemberitahuan pencairan DBHPDRD kepada Desa
  3. pemberitahuan adanya Pencairan DBHPDRD ke Pemerintah Desa
  4. Kepala Desa menyampaikan permohonan penyaluran DBHPDRD kepada Bupati melalui Camat
  5. permohonan penyaluran DBHPDRD diverifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan
  6. Camat mengajukan permohonan penyaluran DBHPDRD untuk seluruh Desa di wilayahnya kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  7. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengajukan penyaluran DBHPDRD kepada Bupati Cq. Kepala Badan Keuangan Daerah
  8. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBHPDRD kepada Bupati melalui Camat setiap semester
  9. Laporan penggunaan DBHPDRD merupakan satu kesatuan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa
  10. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama Camat melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan DBHPDRD
  11. Inspektorat Daerah secara fungsional melakukan pengawasan pengelolaan DBHPDRD

Waktu Pencairan DBHPDRD dilaksanakan 1 (satu) dan 2 (dua) tahap.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBHPDRD)

  • Telp/Fax : (0271) 495591
  • Email : dispermades@karanganyarkab.go.id
  • website : dispermades.karanganyarkab.go.id
  • Instagram : dispermadeskaranganyar
  • Sapamas : 0811 2634 333
  • Sp4n Lapor : lapor.go.id
  • LaporGub : laporgub.jatengprov.go.id
Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan Bidang terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pencairan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBHPDRD)"