No. SK: Nomor 293 Tahun 2023
<meta charset="utf-8" />
Berdasarkan perencanaan penerimaan layanan sebagaimana tertera dalam surat permohonan/surat jawaban permohonan layanan fasilitas.
Tidak dipungut biaya
Peminjaman tempat, peminjaman sarana dan prasarana
lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store