Layanan Fasilitas

No. SK: Nomor 293 Tahun 2023

  1. Mengajukan surat permohonan peminjaman tempat dan/atau sarana prasarana di Museum Sandi,secara langsung maupun melalui email ataupun WhatsApp dengan melampirkan nomor kontak yang dapat dihubungi.
  2. Fasilitas tempat dan/atau sarana prasarana dalam kondisi baik dan layak
  3. Layanan fasilitas, selain produk layanan yang disediakan oleh Museum Sandi, diusahakan sendiri oleh pemohon.
  4. Menjaga kebersihan dan keamanan selama berkegiatan di Museum Sandi

<meta charset="utf-8" />

Berdasarkan perencanaan penerimaan layanan sebagaimana tertera dalam surat permohonan/surat jawaban permohonan layanan fasilitas.

Tidak dipungut biaya

Peminjaman tempat, peminjaman sarana dan prasarana

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitas"