Fasilitasi Pencairan Dana Desa (DD)

No. SK: 800/69.14

  • Tahap I berupa :
    1. Peraturan Desa tentang APBDesa tahun berkenaan yang telah dievaluasi oleh Bupati dan diundangkan dalam Lembaran Desa
    2. Rincian Penggunaan Dana Desa tahap I sebesar 40% (empat puluh persen
    3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala Desa bermaterai Rp. 10.000,00 tentang penggunaan dan pengelolaan Dana Desa
    4. Fotokopi Rekening Kas Desa
  • Tahap II berupa :
    1. Surat Permohonan Pencairan dari Kepala Desa
    2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya
    3. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahapan I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50 rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
    4. Rincian penggunaan Dana Desa tahap II sebesar 40% (empat puluh persen)
  • Tahap III berupa :
    1. Surat Permohonan pencairan dari Kepala Desa
    2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)
    3. Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian output menunjukkan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen)
    4. Rincian penggunaan Dana Desa tahap III sebesar 20% (dua puluh persen)

  1. Mengajukan permohonan Pencairan Dana Desa dalam tiga tahap dengan melengkapi persyaratan yang telah diverifikasi oleh Tim Tingkat Kecamatan yang diusulkan oleh Camat kepada Bupati melalui Dispermades.
  2. Dispermades mengajukan kepada Bupati untuk penyaluran Dana Desa.
  3. Dispermades membuat Nota Dinas pengajuan secara kolektif terhadap desa yang telah memenuhi persyaratan dan diajukan realisasinya kepada BKD dan Desa mencairkan / menarik DD untuk membiayai bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Tahap I, paling lambat Juni (disampaikan paling lambat 15 Juni) 

  • 40 % selain mandiri
  • 60 % mandiri
Tahap II paling cepat bulan April (disampaikan mengikuti langkah-langkah akhir tahun)
  • 60% selain mandiri 
  • 40% mandiri





Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Pengajuan Pencairan Dana Desa (DD)

  • Telp/Fax : (0271) 495591
  • Email : dispermades@karanganyarkab.go.id
  • website : dispermades.karanganyarkab.go.id
  • Instagram : dispermadeskaranganyar
  • Sapamas : 0811 2634 333
  • Sp4n Lapor : lapor.go.id
  • LaporGub : laporgub.jatengprov.go.id
Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan Bidang terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pencairan Dana Desa (DD)"