Besuk Tahanan Polres Bantul

  1. Pembesuk adalah keluarga inti (istri/suami, anak kandung, orangtua, mertua, keluarga kandung)
  2. Menunjukkan bukti Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli
  3. Tertib dan tidak membuat kegaduhan
  4. Wajib berpakaian sopan dan rapi
  5. Pembesuk dilarang membawa benda yang membahayakan serta dilarang membawa alat komunikasi (HP)

Durasi komunikasi/tatap mukapelayanan besuk tahanan kurang lebih 10 menit

Tidak dipungut biaya

Besuk Tahanan

Saran dan masukan bisa mengakses di :

1.   Instagram : Polresbantuldiy / sattahtipolresbantul

2.   Facebook : Humas Polres Bantul

3.   Email : sattahtiresbantul@gmail.com

WA dan SMS : 081234 87 5115

Hotline Kapolres Bantul : 085600479110

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Besuk Tahanan Polres Bantul"