Pelayanan Perujukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) ke Pusat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Lintas Provinsi

No. SK: 10 TAHUN 2024

  1. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial kabupaten/kota;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, jika ada; dan
  3. Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Dinas Sosial Provinsi.

  1. Klien atau perwakilannya menyerahkan Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial kabupaten/kota
  2. Petugas pelayanan Dinas Sosial Provinsi mengantarkan kepada Pekerja Sosial untuk dilakukan asesmen dan pengecekan administrasi
  3. Pejabat terkait mendiskusikan kelayakan klien bersama Pejabat Eselon III dan Kadis Sosial Provinsi
  4. Jika memenuhi syarat, Kadis Sosial Provinsi menerbitkan Surat Perintah Tugas Perujukan Klien ke Pusat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, serta menugaskan petugas mengantar klien ke tempat penampungan sementara. Jika tidak memenuhi syarat, Kadis Sosial menyampaikan surat penolakan kepada klien.
  5. Petugas Dinas Sosial Provinsi mengantar klien ke tempat penampungan sementara
  6. Petugas Dinas Sosial Provinsi memberangkatkan klien ke pusat pelayanan dan rehabilitasi sosial

sekitar 7 Jam Pelayanan

Tidak di pungut biaya

Pelayanan Perujukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) ke Pusat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Lintas Provinsi


Email : Sekretariat.dinsos.kepri@gmail.com

Website : dinsos.kepriprov.go.id

Ig : @dinsoskepri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perujukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) ke Pusat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Lintas Provinsi"