Perujukan Orang Terlantar

No. SK: 10 TAHUN 2024

  1. Surat rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  2. Surat rujukan dari instansi terkait ; Kepolisian, Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan, baik dalam maupun luar wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

  1. Klien Menyerahkan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  2. Petugas Pelayanan Dinas Sosial Provinsi mengantar Klien kepada Pejabat yang menangani ketelantaran
  3. Pejabat terkait mendiskusikan kelayakan klien bersama Pejabat Eselon III dan Kadis Sosial Provinsi
  4. Jika memenuhi syarat, Kadis Sosial Provinsi menugaskan petugas mengantar klien ke RPTC untuk di proses lebih lanjut. Jika tidak memenuhi syarat, Kadis Sosial menyampaikan surat penolakan kepada klien.
  5. Petugas Dinas Sosial Provinsi mengantar klien ke RPTC untuk diproses lebih lanjut

sekitar 7 Jam Pelayanan

Tidak di pungut biaya

Perujukan Orang Terlantar

Email : Sekretariat.dinsos.kepri@gmail.com

Website : dinsos.kepriprov.go.id

ig : @dinsoskepri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perujukan Orang Terlantar "