No. SK: 10 TAHUN 2024
sekitar satu hingga 3 hari hingga surat rekomendasi terbit.
1. Membayar biaya permohonan izin sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per periode atau per penarikan per lokasi dan biaya izin iklan/promosi sebesar Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) yang disetor/transfer melalui rekening BRI nomor 1503.01.000002-30-8 a/n BPN 182 DIREKTORAT PSDBS KEMENSOS.
2.Membayar dana kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari total hadiah yang disetor/transfer melalui rekening BNI nomor 0461457520 A/N RPL 182 DIT PSDBS KEMENSOS HIBAH 2LLSHDT2.
Izin Pengumpulan Uang / Barang (PUB)
Email : Sekretariat.dinsos.kepri@gmail.com
Website : dinsos.kepriprov.go.id
ig : @dinsoskepri
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store