Izin Pengumpulan Uang / Barang (PUB)

No. SK: 10 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Izin PUB
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Surat Keterangan Domisili Organisasi / Perkumpulan dari Lurah setempat
  4. Fotocopy Akta Notaris / Pendirian Organisasi dan AD ART (Jika Ada)
  5. Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar (Bagi Penyelenggara yang berbentuk Lembaga Kesejahteraan Sosial)
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Bukti Setor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) / Surat Sewa Tempat
  8. Nomor Rekening Bank
  9. Surat Pernyataan Keabsahan dokumen
  10. Surat Pernyataan Bermaterai Cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan Radikalisme, Terorisme, dan Kegiatan yang bertentangan dengan hukum
  11. Proposal Rencana Pembiayaan secara rinci

  1. Pemohon Menyerahkan berkas permohonan rekomendasi izin PUB
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. Proses Berkas secara berjenjang
  4. Surat Rekomendasi Izin PUB
  5. Dinas Sosial Provinsi menyampaikan berkas tersebut kepada Gubernur
  6. SK Gubernur tentang izin PUB
  7. Sekretariat Daerah

sekitar satu hingga 3 hari hingga surat rekomendasi terbit.

1. Membayar biaya permohonan izin sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per periode atau per penarikan per lokasi dan biaya izin iklan/promosi sebesar Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) yang disetor/transfer melalui rekening BRI nomor 1503.01.000002-30-8 a/n BPN 182 DIREKTORAT PSDBS KEMENSOS.

2.Membayar dana kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari total hadiah yang disetor/transfer melalui rekening BNI nomor 0461457520 A/N RPL 182 DIT PSDBS KEMENSOS HIBAH 2LLSHDT2.

Izin Pengumpulan Uang / Barang (PUB)

Email : Sekretariat.dinsos.kepri@gmail.com

Website : dinsos.kepriprov.go.id

ig : @dinsoskepri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Uang / Barang (PUB)"