Rekomendasi Izin Pengangkatan Anak

No. SK: 10 TAHUN 2024

  1. sehat jasmani dan rohani;
  2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
  6. tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  9. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  11. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  13. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

  1. Tahap persiapan dokumen pribadi seperti Kartu Keluarga, KTP, Surat Nikah atau Akta Nikah , dan Akta Kelahiran calon Anak Angkat yang mencantumkan nama orang tua kandungnya
  2. Dokumen diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan Uji Kelayakan
  3. Jika Orang Tua Angkat di nilai layak Dinas Sosial akan mengeluarkan Surat Izin Pengasuhan sementara selama 6 bulan
  4. jika selama 6 bulan dinilai layakDinas Sosial mengeluarkan Rekomendasi
  5. Pekerja Sosial melakukan Asessmen guna untuk membuat Laporan Sosial calon Anak Angkat (CAA) dan Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  6. dilaksanakan Sidang Perizinan Pengangkatan Anak

sekitar 3 bulan lamanya sejak sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak.

Tidak di pungut biaya apa pun ketika pengajuan berkas hingga sidang Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak

Pelayanan Rekomendasi Izin Pengangkatan Anak

Email : Sekretariat.dinsos.kepri@gmail.com

Website : dinsos.kepriprov.go.id

ig : @dinsoskepri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pengangkatan Anak"