Fasilitasi Pemberhentian Sementara Kepala Desa

No. SK: 800/69.14

  1. Surat BPD
  2. Surat Camat

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan
  2. Petugas memeriksa dokumen persyaratan
  3. Petugas membuat perancangan Keputusan Bupati, surat pengantar dan nota dinas
  4. Rancangan keputusan bupati, surat pengantar dan nota dinas disampaikan kepada Bupati melalui bagian hukum
  5. Setelah Keputusan ditandatangani oleh Bupati, petugas memberitahukan dan menyerahkannya kepada pemohon

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati tentang pemberhentian Sementara kepala desa

  • Telp/Fax : (0271) 495591
  • Email : dispermades@karanganyarkab.go.id
  • website : dispermades.karanganyarkab.go.id
  • Instagram : dispermadeskaranganyar
  • Sapamas : 0811 2634 333
  • Sp4n Lapor : lapor.go.id
  • LaporGub : laporgub.jatengprov.go.id
Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan Bidang terkait
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pemberhentian Sementara Kepala Desa"