Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/033 TAHUN 2024

  1. Membawa resep dari ruang pemeriksaan
  2. Membawa kuitansi pembayaran (pasien umum)

  1. Pasien menyerahan resep dari dokter atau dari ruang pemeriksaan
  2. Petugas melakukan telaah resep
  3. Petugas melakukan konsultasi kepada dokter penulis resep jika ditemukan ketidaksesuaian pada resep
  4. Petugas mengentri resep, kemudian menyiapkan obat dan memberi etiket
  5. Petugas melakukan telaah obat untuk mengecek kesesuaian obat dengan resep
  6. Petugas menyerahkan obat kepada pasien dengan memverifikasi identitas pasien dan memberikan informasi obat.

Racikan: 30 menit

Non racikan: 15 menit

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Pelayanan Resep, Pelayanan Informasi Obat, Konseling Obat

a.  Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui bersangkutan serta dipasang di papan umpan balik yang ada di puskesmas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store