Standar Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Surat Permohonan Pengesahan
  2. Draf Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 3 rangkap
  3. Berita acara perundingan Perjanjian Kerja Bersama bermaterai yang telah ditanda tangani oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh tentang pembahasan saran dan pertimbangan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama
  4. Daftar Hadir
  5. Surat persetujuan dan permohonan pengajuan pengesahan PKB
  6. Surat Pernyataan Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  7. Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  8. Surat pernyataan pimpinan perusahaan menunjukan sudah menyusun struktur dan skala upah
  9. Wajib melampirkan susunan struktur dan skala upah
  10. Laporan data ketenagakerjaan
  11. Data kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas menyerahkan berkas untuk pimpinan melakukan penelahaan kasus dan membuat mediasi antara pekerja dengan pengusaha sesuai peraturan ketenagakerjaan berlaku
  4. Petugas membuat surat pemanggilan mediasi kepada karyawan dengan pihak pengusaha/perusahaan ke Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja yang di tentukan jadwalnya
  5. Membuat surat hasil mediasi kesepakatan bersama, jika tidak mendapatkan kesepakatan antara karyawan dengan pihak pengusaha maka berkas dilimpahkan ke Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berita acara kesepakatan bersama antara karyawan dengan pengusaha

Dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan;

Email  :cendanathrisia10@gmail.com

Telepon        : 082155040553
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email :cendanathrisia10@gmail.com Telepon : 082155040553

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"