Standar Pelayanan Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. Surat permohonan penyelesaian perselisihan
  2. Hasil perundingan bipartit berupa risalah yang ditandatangani para pihak
  3. Fotocopy KTP karyawan
  4. Fotocopy Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas meriksa isi draf peraturan perusahaan, jika sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan berlaku
  4. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas membuat Surat Keputusan Penetapan Pengesahan untuk ditandatangan pimpinan
  5. Petugas melakukan registrasi pencatatan di agenda
  6. Surat Keputusan Penetapan Pengesahan Kepala Dinas diserahkan kepada pemohon

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama

Dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan;

Email  :cendanathrisia10@gmail.com

Telepon         : 082155040553
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email :cendanathrisia10@gmail.com Telepon : 082155040553

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)"