Standar Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)

  1. Surat Permohonan
  2. Draf Peraturan Perusahaan (PP) 1 (dua) rangkap
  3. Surat pernyataan tidak keberatan untuk dibuat dari ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (jika ada) atau surat pernyataan dari perwakilan pekerja/buruh kalau belum ada SP/SB
  4. Surat pernyataan pimpinan perusahaan menunjukan sudah menyusun struktur dan skala upah
  5. Wajib melampirkan susunan struktur dan skala upah
  6. Laporan data ketenagakerjaan
  7. Data kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas meriksa isi draf peraturan perusahaan, jika sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan berlaku
  4. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas membuat Surat Keputusan Penetapan Pengesahan untuk ditandatangani pimpinan
  5. Petugas melakukan registrasi pencatatan di agenda
  6. Surat Keputusan Penetapan Pengesahan Kepala Dinas diserahkan kepada pemohon

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan Pengesahan Peraturan Perusahaan

Dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Katingan;

Email  :cendanathrisia10@gmail.com

Telepon  :082155040553
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : cendanathrisia10@gmail.com Telepon : 082155040553

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP)"