Standar Pelayanan Tanda Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Berita acara pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  3. 3. Daftar Nama anggota pembentuk dan daftar hadir
  4. 4. Susunan dan nama pengurus
  5. 5. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. 3. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas membuat bukti pencatatan untuk ditandatangani pimpinan
  4. 4. Petugas melakukan registrasi pencatatan di agenda
  5. 5. Bukti pencatatan diserahkan kepada pemohon

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

1.  Dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

   Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja     Kabupaten Katingan;

2. Email  :chrisvia_alvine@yahoo.com

3. Telepon       :081345906933

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email :chrisvia_alvine@yahoo.com Telepon :081345906933

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tanda Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh"