No. SK: 400.10/67/DPMD/2024
1. Pemohon membuat surat permohonan cuti
2. Pemohon meminta persetujuan atasan langsung permohonan Cuti tersebut
3. Petugas di bagian Umum membuat surat cuti pegawai dan meminta paraf berjenjang ke Kasubbag Umum, Sekretaris dan di teruskan ke Kepala Dinas untuk penanda tanganan Surat Cuti
4. Mengirimkan surat tembusan ke BKPSDM
Tidak dipungut biaya
Surat Cuti Pegawai untuk Eselon IV dan Staf
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui :
1. Email : dpmdkabupatenppu@gmail.com
2. Website : dpmd.penajamkab.go.id
3. FB : Dpmd Ppu
4. IG : Dpmd_ppu
5.Layanan SP4N LAPOR (Lapor. go.id)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store