Pengajuan Usulan Penerbitan Cuti Pegawai

No. SK: 400.10/67/DPMD/2024

  1. Persyaratan Teknis: 1. Pemohon adalah Pegawai Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa untuk Kasubbag, Fungsional dan Staf
  2. Persyaratan Administrasi : a. Surat Permohonan telah di setujui/ di tandatangani Atasan langsung

   1.    Pemohon membuat surat permohonan cuti

   2.   Pemohon meminta persetujuan atasan langsung permohonan Cuti tersebut

   3.   Petugas di bagian Umum membuat surat cuti pegawai dan meminta paraf berjenjang ke Kasubbag Umum, Sekretaris dan di teruskan ke Kepala Dinas untuk penanda tanganan Surat Cuti

   4.   Mengirimkan surat tembusan ke BKPSDM


Tidak dipungut biaya

Surat Cuti Pegawai untuk Eselon IV dan Staf

Pengaduan dapat disampaikan kepada  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui :

 1.     Email : dpmdkabupatenppu@gmail.com

 2.     Website : dpmd.penajamkab.go.id

 3.     FB :  Dpmd Ppu

 4.     IG :  Dpmd_ppu

5.Layanan SP4N LAPOR (Lapor. go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Usulan Penerbitan Cuti Pegawai "