Standar Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK 1)

  1. a. Fotocopy Ijasah Terakhir
  2. b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. c. Pas Foto Ukuran 3x4 = 2 Lembar
  4. d. Jika Perpanjangan Kartu AK. I asli disertakan

  1. a. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. b. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. c. Setelah kelengkapan berkas benar, petugas membuat bukti pencatatan untuk ditandatangani oleh Petugas Antar Kerja
  4. d. Petugas melakukan registrasi pencatatan di agenda.
  5. e. Bukti pencatatan diserahkan kepada pemohon
  6. f. Setelah selesai diserahkan untuk Pencari Kerja

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK 1)

1. Dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

   Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja     Kabupaten Katingan;

2. Melalui email : distransmaker@katingankab.go.id;

Telp : 085346525377
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui email : distransmaker@katingankab.go.id; Telp : 085346525377

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK 1)"