No. SK: B.811/PPNTP/TU.200/V/2024
40 Menit
Biaya Pelayanan sesuai dengan PP
Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Tarif : Rp. 150,- + Faktor X x Kg es
Nota Pengadaan Es
Penanganan Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id
Hotline PPN Tanjungpandan (WA) : 0811 7841 454
Email : pengaduan.ppntanjungpandan@kkp.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store