Penomoran Dokumen Surat

No. SK: 400.10/67/DPMD/2024

  1. Persyaratan Teknis : - Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  2. Persyaratan Administrasi : - - Dokumen telah di paraf Kabid dan Sekretaris

1.   Pemohon meninta Nomor Surat/ Dokumen ke Bagian umum

2.  Petugas Bagian Umum memeriksa surat yang telah di  paraf berjenjang

3. Petugas Bagian Umum Memberikan Nomor Surat /    Dokumen

4. Petugas Bagian Umum Menggandakan dokumen/ surat untuk diarsipkan

           

Tidak dipungut biaya

Penomoran Surat Masuk, Surat Keluar dan SK

Pengaduan dapat disampaikan kepada  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui :

1.    Email : dpmdkabupatenppu@gmail.com

2.    Website : dpmd.penajamkab.go.id

3.    FB :  Dpmd Ppu

4.    IG :  Dpmd_ppu

5.Layanan SP4N LAPOR (Lapor. go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penomoran Dokumen Surat"