No. SK: 400.10/67/DPMD/2024
1. Pemohon meninta Nomor Surat/ Dokumen ke Bagian umum
2. Petugas Bagian Umum memeriksa surat yang telah di paraf berjenjang
3. Petugas Bagian Umum Memberikan Nomor Surat / Dokumen
4. Petugas Bagian Umum Menggandakan dokumen/ surat untuk diarsipkan
Tidak dipungut biaya
Penomoran Surat Masuk, Surat Keluar dan SK
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui :
1. Email : dpmdkabupatenppu@gmail.com
2. Website : dpmd.penajamkab.go.id
3. FB : Dpmd Ppu
4. IG : Dpmd_ppu
5.Layanan SP4N LAPOR (Lapor. go.id)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store