No. SK: 400.10/67/DPMD/2024
1. Pemohon memberikan surat permohonan
2. Surat diterima Administrasi Umum dan didisposisi oleh kepala
3. Koordinasi tentang perihal pelayanan tamu
4. Memberikan layanan tamu sesuai arahan pimpinanTidak dipungut biaya
Penerimaan Tamu
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui :
1. Email : dpmdkabupatenppu@gmail.com
2. Website : dpmd.penajamkab.go.id
3. FB : Dpmd Ppu
4. IG : Dpmd_ppu
5.Layanan SP4N LAPOR (Lapor. go.id)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store