Fasilitasi Penerimaan Tamu

No. SK: 400.10/67/DPMD/2024

  1. Persyaratan Teknis : a. Seluruh OPD Kabupatan PPU, Propinsi, Kabupaten Lain
  2. Persyaratan Administrasi : a. Surat Permohonan
  3. b. Disposisi Pimpinan

1.    Pemohon memberikan surat permohonan

2.    Surat diterima Administrasi Umum dan didisposisi oleh kepala

3.    Koordinasi tentang perihal pelayanan tamu

 4.  Memberikan layanan tamu sesuai arahan pimpinan

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Tamu

Pengaduan dapat disampaikan kepada  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui :

1.   Email : dpmdkabupatenppu@gmail.com

2.   Website : dpmd.penajamkab.go.id

3.   FB :  Dpmd Ppu

4.   IG :  Dpmd_ppu

5.Layanan SP4N LAPOR (Lapor. go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penerimaan Tamu "