Pelayanan Pendaftaran & Rekam Medis

No. SK: 445 / 19 / I / 2024

  1. Membawa Kartu Identitas (E-KTP/ SIM/ KK / KIA /Kartu JKN/ Kartu identitas lainnya)

  1. Pasien datang
  2. Pasien mengambil nomor antrian, dan menunggu di kursi tunggu
  3. Petugas memanggil nomor antrian dan mendaftar pasien
  4. Petugas pendaftaran mengarahkan ke poli yang dituju

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran & Rekam Medis

Bagian Penanganan Pengaduan   Puskesmas Sukoharjo :
1. Secara tertulis melalui kotak Saran 
2. Secara Elektronik : 
a. Telp : 0271 592285
b. WA : 08112636132 
c. Instagram : @puskesmassukoharjo
d. Email : puskesmas.sukoharjo@sukoharjokab.go.id
e. Google form : https://bit.ly/kritiksaranpkmskh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store