Instrumen Pengendalian Standar Mutu

No. SK: Nomor 159 Tahun 2023

  1. Layanan ini diberikan kepada Gugus Mutu.

  1. Gugus mutu menghubungi pusat penjaminan mutu untuk meminta Instrumen Pengendalian Standar Mutu.
  2. Gugus Mutu mengisi daftar permohonan Instrumen Pengendalian Standar Mutu yang disediakan oleh Pusat Penjaminan Mutu
  3. Pusat Penjaminan Mutu memberikan Instrumen Pengendalian Standar Mutu yang dibutuhkan oleh Gugus Mutu.

Dibutuhkan waktu 1 hari kerja untuk mempersiapkan dokumen instrumen

Tidak dipungut biaya

Instrumen Pengendalian Standar Mutu

Pengaduan ditangani oleh PPM dan email info@mmtc.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instrumen Pengendalian Standar Mutu"