Pengadaan Air

No. SK: B.811/PPNTP/TU.200/V/2024

  1. Form permohonan penggunaan layanan jasa air

  1. Pemohon mengisi form permohonan pelayanan jasa air kepada petugas pelayanan usaha
  2. Petugas pelayanan usaha memeriksa tingkat kerusakan, menghitungkan biaya serta waktu yang dibutuhkan, dan menyampaikan kepada costumer service
  3. Costumer service membuat daftar order merekap biaya yang harus dibayarkan, mendatangi daftar order, dan menyampaikan kepada petugas pelayanan usaha
  4. Petugas pelayanan usaha menerima daftar order dan memberikan pelayanan jasa air kepada pemohon
  5. Pemohon menerima nota pembayaran atas jasa air dan membayarkan tagihan
  6. Bendahara menerima nota pembayaran atas jasa air dab membayar tagihan
  7. Pemohon menerima bukti pembayaran

277 Menit

Biaya Pelayanan sesuai dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Berasal dari sumur sendiri 
- melalui pipa dermaga Rp. 20,- per liter

-melalui alat transportasi Rp. 100,- per liter


Nota Pengadaan Air

Penanganan  Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id

Hotline PPN Tanjungpandan (WA) : 0811 7841 454

Email : pengaduan.ppntanjungpandan@kkp.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store