Penyelenggaraan Layanan Kerjasama Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

No. SK: Nomor 159 Tahun 2023

  1. Layanan ini diberikan kepada pihak eksternal Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) yang menawarkan kerjasama di bidang penelitian atau pengabdian kepada masyarakat, serta pihak internal STMM yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan kerjasama tersebut.

  1. Pembantu Ketua (Puket) I atau Pusat Penelitian danPengabdian kepada Masyarakat (PPPM) STMM menerima informasi tentang tawaran kerjasama penelitian atau pengabdian kepada masyarakat dari pihak internal atau eksternal STMM.
  2. Jika pihak eksternal menginformasikan tawaran kerjasama tersebut kepada Puket I STMM, Puket I melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak internal STMM yang memiliki kaitan dengan tawaran kerjasama tersebut.
  3. Jika pihak eksternal menginformasikan tawaran kerjasama tersebut kepada PPPM, PPPM menginformasikan tawaran kerjasama tersebut kepada dosen-dosen STMM.
  4. Rapat koordinasi membentuk tim pelaksana kerjasama.
  5. PPPM memfasilitasi administrasi kegiatan kerjasama.

Waktu penyelesaian tentatif berdasarkan tawaran yang masuk

Tidak dipungut biaya

Surat tugas tim pelaksana, Kerangka acuan kerja, dan kerjasama

Pengadudan dibuat melalui google form 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Layanan Kerjasama Penelitian dan Pengabdian Masyarakat"