Standar Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana

  1. 1. SuratPengantar/Permohonan/Laporan Tertulis/ Lisan / Media
  2. 2. Menjelaskan identitas/menunjukkan KTP/identitas lain

  1. 1. Pemohon/ Pelapor menyarnpaikan infonnasi/ permintaan pelayanan penyelarnatan dan evalruasi korban bencana;
  2. 2. Petugas melalrukan koordinasi dan kaji cepat kebutuhan dasar darurat bencana
  3. 3. Pemohon/Pelapor melengkapi data;
  4. 4. Petugas memverifikasi laporan pemohon/pelapor, berupa: a. Data informasi kejadian bencana b. Lokasi bencana c. Waktu bencana d. Karban bencana e. Data pendukung lainnya
  5. 5. Petugas mengecek ketersediaan kebutuhan dasar korban bencana dan aksesibilitas penyaluran
  6. 6. Apabila dapat dipenuhi, petugas menyiapkan kebutuhan dasar korban bencana yang tersedia
  7. 7. Petugas menyiapkan personil dan sarana penyaluran kebutuhan dasar
  8. 8. Melaksanakan pendistribusian/pemenuhan kebutuhan dasar

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Karban Bencana

1.     Datang Langsung

   2. Teleoon I WA: 08115521200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana"