Standar Pelayanan Penyelamatan Dan Evakuasi Korban Bencana

  1. 1. Laporan Tertulis/Lisan/Media Elektronik;
  2. 2. Menjelaskan identitas/menunjukkan KTP/identitas lain

  1. 1. Pemohon/Pelapor menyampaikan laporan/permintaan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana;
  2. 2. Pemohon / Pelapor memberikan informasi data;
  3. 3. Petugas memverifikasi laporan pemohon/pelapor, berupa: a. Data informasi kejadian bencana b. Lokasi bencana c. Waktu bencana d. Korban bencana e. Data pendukung lainnya
  4. 4. Petugas melakukan koordinasi dan menyiapkan Tim Reaksi Cepat penanggulangan bencana serta sarana prasarana, peralatan dan bahan yang dibutuhkan;
  5. 5. Tim Reaksi Cepat melakukan kaji cepat bencana;
  6. 6. Tim Reaksi Cepat melakukan penyelamatan dan evakuasi korban bencana

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana

1.   Datang Langsung

               2. Teleoon /WA08115521200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyelamatan Dan Evakuasi Korban Bencana"