Standar Pelayanan Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Bencana

  1. 1. SuratPengantar/Pennohonan/Laporan Tertulis/ Lisan
  2. 2. Menjelaskan identitas/menunjukkan KTP/identitas lain

  1. 1. Pemohon/Pelapor mengajukan permintaan pelayanan pencegahan bencana
  2. 2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. 3. Petugas memverifikasi dan koordinasi keperluan pemohon, berupa : a. Jenis pelayanan pencegahan bencana yang dimohon b. Lokasi/alamat pennohonan layanan/kegiatan C. Waktu kegiatan/pennohonan layanan Data penanggung jawab kegiatan / pemohon d. Layanan e. Data pendukung lainnya
  4. 4. Hasil verifikasi berupa : a. Dapat diproses, Petugas melakukan koordinasi dan mempersiapkan Tim pelaksana pencegahan bencana b. Tidak dapat diproses/ditolak
  5. 5. Apabila diproses, Tim pencegahan bencana melakukan penyiapan alat, bahan dan sarana prasarana pencegahan bencana
  6. 6. Tim melaksanakan pencegahan bencana sesuai permohonan/kejadian bencana
  7. B. SOSIALISASI KIE : 1. Pemohon/Pelapor mengajukan permintaan pelayanan Sosialisasi KIE.
  8. 2. Pemohon melengkapi persyaratan
  9. 3. Petugas memverifikasi dan koordinasi keperluan pemohon, berupa: a. Jenis pelayanan Sosialisasi KIE yang dimohon b. Lokasi/ alamat permohonan layanan / kegiatan c. Waktu kegiatan/permohonan layanan Data penanggungjawab kegiatan/pemohon d. Layanan e. Data oendukun2 lainnva
  10. 4. Hasil verifikasi berupa : a. Dapat diproses, Petugas melakukan koordinasi dan mempersiapkan Tim pelaksana Sosialisasi KIE b. Tidak dapat diproses/ditolak
  11. 5. Apabila diproses, Tim Sosialisasi KIE melakukan penyiapan alat, bahan dan sarana prasarana Sosialisasi KIE
  12. 6. Timmelaksanakan Sosialisasi KIE sesuai permohonan

1. Permintaan/kebutuhan segera (1 x 24 jam)

2.Sesuai iadwal oennintaan lavanan

Tidak dipungut biaya

Layanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana

1.    Datang Langsung

         2.  Teleoon /WA: 08115521200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Bencana"