Standar Pelayanan Data Informasi Bencana

  1. 1. Surat Pengantar/Permohonan
  2. 2. Menunjukan KTP/identitas lainnva

  1. 1. Pemohon mengajukan permintaan data informasi bencana
  2. 2. Pemohon melengkapi persyaratan.
  3. 3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa: a. Permohonan dapat diproses dan petugas menindaklanjuti pemenuhan data informasi sesuai bidang yang menangani. b. Permohonan ditolak

1. Data informasi yang telah tersedia dapat dipenuhi dalam 15 menit  2. Data yang perlu pengolahan, dipenuhi 1-3 hari sesuai jam keria

Tidak dipungut biaya

Data Informasi Bencana

1.     Datang Langsung

         2.  Telepon /WA:08115121200
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Data Informasi Bencana"