Penerbitan Persetujuan Teknis Izin Berusaha Laboratorium Medis Pratama

No. SK: 000.8.3.2/151/KPTS/102.1/2024

  1. Persyaratan Umum 1) Untuk Laboratorium Medis milik swasta harus berbadan hukum; 2) Dokumen surat keputusan pemilik sebagai unit pelayanan teknis/unit pelaksana teknis daerah bagi laboratorium medis mandiri milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah; 3) Dokumen pembentukan/kepemilikan Laboratorium Medis bagi laboratorium medis swasta; 4) Durasi pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha untuk perizinan baru selama 1 (satu) tahun sejak NIB terbit;
  2. Persyaratan Perpanjangan 1) Perizinan Berusaha Laboratorium Medis yang berlaku; 2) Self Assessement paling sedikit terdiri atas sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia dan pelayanan.
  3. Persyaratan Perubahan 1) Perizinan Berusaha Laboratorium Medis yang masih berlaku; 2) Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama laboratorium medis, kepemilikan modal, jenis pelayanan, klasifikasi pelayanan, dan/atau alamat laboratorium medis, yang ditandatangani pemilik laboratorium medis; dan/atau; 3) Dokumen perubahan NIB. Laboratorium medis harus melakukan perubahan perizinan berusaha dalam hal terdapat perubahan : 1) Badan Hukum; 2) Nama Laboratorium Medis; 3) Kepemilikan modal; 4) Jenis Laboratorium Medis; 5) Klasifikasi Pelayanan Laboratorium Medis; dan/atau; 6) Alamat Laboratorium Medis;
  4. - Persyaratan Khusus Usaha a) Dokumen Profil Laboratorium Medis paling sedikit memuat : 1) Visi dan Misi; 2) Surat pernayataan waktu penyelenggaraan laboratorium; 3) Surat pernyataan nama dan alamat laboratorium; 4) Surat pernyataan komitmen Laboratorium Medis untuk memenuhi standar fasilitas laboratorium medis beserta standar pelayanan sesuai dengan klasifikasi; 5) Surat pernyataan komitmen melakukan registrasi minimal 1 (satu) kali dalam setahun dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 6) Surat pernyataan melakukan perpanjangan izin paling lambat 6 (enam) bulan sebelum izin berahkir. b) Daftar sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia dan prosedur.

  1. a. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi dokumen permohonan sebagaimana yang sudah diajukan oleh pelaku usaha melalui aplikasi OSS ;
  2. b. Apabila dari hasil verifikasi dokumen tersebut dinyatakan memenuhi syarat, maka Dinas Kesehatan akan koordinasi dengan Tim Penilaian Kesesuaian Pemenuhan Stándar Izin Laboratorium Medis (Tim Visitasi) untuk dilakukan verifikasi Lapangan. Apabila dari hasil verifikasi dokumen tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka Dinas Kesehatan akan mengembalikan ke Pemohon untuk dilakukan perbaikan;
  3. c. Melakukan verifikasi lapangan terkait Administrasi, Lokasi, Teknis, Bangunan dan Sarana Prasarana, Pelayanan dan SDM
  4. d. Membuat berita acara hasil verifikasi lapangan yang ditanda tangani oleh unsur tim penilaian kesesuaian pemenuhan stándar izin Laboratorium Medis dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Medis
  5. e. Membuat Draft Persetujuan Teknis Izin Berusaha Laboratorium Medis Pratama dan Lampiran Teknis Laboratorium Medis Pratama
  6. f. Menyampaikan Persetujuan Teknis Izin Berusaha Laboratorium Medis Pratama yang telah ditandatangi oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur ke DPMPTSP
  7. g. Mengupload Lampiran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lampiran Teknis) Laboratorium Medis Pratama di aplikasi OSS.

Jangka waktu terhitung mulai kelengkapan berkas telah terppenuhi

Tidak dipungut biaya

Izin Berusaha Laboratorium Medis Pratama


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Persetujuan Teknis Izin Berusaha Laboratorium Medis Pratama"