Penyelenggaraan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

No. SK: 000.8.3.2/0975/35

  1. Berstatus PPPK (memiliki Nomor Induk PPPK dan terdaftar status kepegawaiannya pada sistem informasi Badan Kepegawaian Negara)
  2. Sehat Jasmani dan Rohani

  1. Mengadakan Pendataan Calon Peserta Orientasi PPPK
  2. Mengumumkan Peserta Orientasi PPPK
  3. Pemantauan Persiapan Orientasi PPPK
  4. Registrasi Peserta Orientasi PPPK pada MOOC Swajar PPPK dalam Tahap Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN
  5. Penyelesaian Jurnal dan Evaluasi MOOC Swajar PPPK dalam Tahap Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN
  6. Pengunduhan Sertifikat Orientasi Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN pada MOOC Swajar PPPK oleh Peserta yang Menyelesaikan Tahap Pengenalan dan Fungsi Tugas ASN
  7. Penyelenggaraan Tahap Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
  8. Penugasan Laporan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
  9. Evaluasi Laporan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika Peserta
  10. Pembuatan Sertifikat Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika
  11. Pembagian Sertifikat Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika kepada Peserta yang Menyelesaikan Tahap Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
  12. Pelaksanaan Evaluasi Narasumber
  13. Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggara
  14. Orientasi PPPK Selesai Dilaksanakan

  1. Pelaksanaan Orientasi Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN : 15 Hari
  2. Pemberitahuan / Pemanggilan Peserta Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah : 4 Hari
  3. Pelaksanaan Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah (1 hari Pembelajaran Klasikal dan 9 Hari Pembelajaran Praktik Langsung dan Mentoring)

Tidak dipungut biaya

Orientasi PPPK; MOOC; Pembelajaran Tahap Pengenalan Nilai dan Etika dengan Model 70:20:10 ; Sertifikat Orientasi Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN (LAN RI); Sertifikat Orientasi Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah (BKPSDM Kabupaten Cilacap)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 

Kepala BKPSDM Kab. Cilacap, 

Jl. MT Haryono No. 73 Cilacap;

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via WhatsApp laporbup : 085290082800

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via: 

Telepon/Faksimile: 0282 – 534060 / 520248

Pos-el : bkd@cilacapkab.go.id

Laman : www.bkd.cilacapkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)"