Inspeksi Pengendalian Mutu (IPM)

No. SK: B.811/PPNTP/TU.200/V/2024

  1. Formulir inspeksi pengendalian mutu

  1. 1. Nakhoda melakukan pembongkaran ikan 2. Petugas inspeksi pengendalian mutu mempersiapkan form ceklist inspeksi pengendalian mutu 3. Petugas inspeksi pengendalian mutu memeriksa standar fasilitas penanganan dan penyimpanan ikan di atas kapal berupa temperatur/suhu, kondisi fisik ikan dan organoleptic 4. Petugas inspeksi mutu menyampaikan hasil pemerikasanan IPM kepada ketua tim kerja operasional Pelabuhan 5. Petugas inspeksi mutu membuat laporan hasil inspeksi pengendalian mutu

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Inspeksi Pengendalian Mutu (IPM)

Penanganan  Pengaduan diterima oleh petugas pelayanan publik melalui kotak pengaduan maupun pengaduan secara langsung (liasan atau tertulis) yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola Pengaduan dan www.lapor.go.id

Hotline PPN Tanjungpandan (WA) : 0811 7841 454

Email : pengaduan.ppntanjungpandan@kkp.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store