Konsultasi dan Koordinasi Program dan Kegiatan Pemberdayaan, Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat

No. SK: 400.10/67/DPMD/2024

  1. 1. Surat Perintah Tugas dari Pemerintahan Desa

1. Pemohon mengubungi Bagian Sekretariat DPMD

2. Pemohon menyerahkan Surat Tugas

3. Pemohon Menunggu Proses

4. Pemohon berkonsultasi langsung ke Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan dan Sosial Budaya Masyarakat 

5. Pemohon menerima arahan langsung dari bidang BKPSBM

Tidak dipungut biaya

1. Laporan Kegiatan 2. Surat Rekomendasi 3. Data 4. Keterbukaan Informasi Publik

Pengaduan dapat disampaikan kepada  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui :

1.    Email : dpmdkabupatenppu@gmail.com

2.    Website : dpmd.penajamkab.go.id

3.    FB :  Dpmd Ppu

4.    IG :  Dpmd_ppu

 5.  Layanan SP4N LAPOR (Lapor. go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi dan Koordinasi Program dan Kegiatan Pemberdayaan, Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat"