No. SK: 400.10/67/DPMD/2024
1. Pemohon mengubungi Bagian Sekretariat DPMD
2. Pemohon menyerahkan Surat Tugas
3. Pemohon Menunggu Proses
4. Pemohon berkonsultasi langsung ke Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan dan Sosial Budaya Masyarakat
5. Pemohon menerima arahan langsung dari bidang BKPSBM
Tidak dipungut biaya
1. Laporan Kegiatan 2. Surat Rekomendasi 3. Data 4. Keterbukaan Informasi Publik
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui :
1. Email : dpmdkabupatenppu@gmail.com
2. Website : dpmd.penajamkab.go.id
3. FB : Dpmd Ppu
4. IG : Dpmd_ppu
5. Layanan SP4N LAPOR (Lapor. go.id)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store