Fasilitasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

No. SK: 000.8.3.2/0975/35

  1. SK CPNS/PNS
  2. Surat Perjanjian Kerja sebagai PPPK apabila berstatus sebagai PPPK
  3. SK Kenaikan Pangkat
  4. Surat Tugas
  5. Berita Acara yang dikeluarkan oleh Kepolisian bagi pegawai ASN yang mengalami Kecelakaan Kerja
  6. Kutipan Akta Kematian
  7. Surat Kematian dari Dokter
  8. Kronologis Kecelakaan Kerja/Kejadian Tewas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Administrator
  9. DPCP/Daftar Susunan Keluarga/Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Kelahiran Anak/Surat Keterangan Janda/Duda dan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Usulan permohonan tertulis tentang penetapan kecelakaan kerja/ cacat/ Penyakit akibat kerja dari pimpinan Perangkat Daerah Pengusul yang ditujukan kepada Bupati cq. Kepala BKPSDM Kabupaten Cilacap
  2. Verifikasi berkas persyaratan
  3. Apabila berkas tidak lengkap (BTL) dimintakan kelengkapan berkas kepada Perangkat Daerah pengusul
  4. Membuat Surat Permohonan Verifikasi dan Validasi Penetapan Kecelakan Kerja/ Cacat/ Penyakit akibat kerja yang ditujukan kepada kepala BKN yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang
  5. Surat Rekomendasi dari BKN tentang Hasil Verifikasi dan Validasi yang diusulkan Tewas/ Cacat/ Penyakit Akibat Kerja Memenuhi Syarat/ Tidak Memenuhi Syarat
  6. Berdasarkan surat rekomendasi BKN tentang Hasil Verifikasi dan Validasi, apabila Memenuhi Syarat maka ditetapkan Surat Keputusan Bupati Cilacap tentang Penetapan Tewas/ Cacat/ Penyakit Akibat Kerja sesuai dengan rekomendasi dari BKN
  7. Apabila surat rekomendasi dari BKN tentang Hasil Verifikasi dan Validasi tentang Penetapan Tewas/ Cacat/ Penyakit Akibat Kerja Tidak Memenuhi Kriteria, Kepala BKPSDM Kabupaten Cilacap menyampaikan secara tertulis kepada Perangkat Daerah Pengusul
  8. Apabila usulan memenuhi syarat, Ahli Waris menerima Surat Keputusan Bupati Cilacap tentang Penetapan Tewas/ Kecelakaan Kerja/ Cacat/ Penyakit Akibat Kerja dengan tembusan Kepala Perangkat Daerah Pengusul

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Penetapan Tewas/ Kecelakan Kerja/ Cacat/ Penyakit Akibat Kerja

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 

Kepala BKPSDM Kab. Cilacap, 

Jl. MT Haryono No. 73 Cilacap;

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via WhatsApp laporbup : 085290082800

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via: 

 Telepon/Faksimile: 0282 – 534060 / 520248 

Pos-el : bkd@cilacapkab.go.id 

Laman : www.bkd.cilacapkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)"