Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.

No. SK: 400.10/67/DPMD/2024

  1. Syarat Teknis: a. Rencaan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD
  2. Syarat Administrasi: a. Surat Permohonan Kerjasama Peningkatan Kapasitas
  3. b. Surat Konfirmasi dari Pemerintah Desa

1)  Membuat surat pemanggilan kepada Pemerintah Desa/BPD

2)    Menginventarisir peserta yang ditugaskan oleh Pemerintah Desa/BPD

3)     Mengkoordinir pelaksanaan peningkatan Kapasitas


Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Peningkatan Kapasitas

Pengaduan dapat disampaikan kepada  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui :

   1.       Email : dpmdkabupatenppu@gmail.com

   2.       Website : dpmd.penajamkab.go.id

   3.       FB :  Dpmd Ppu

   4.       IG :  Dpmd_ppu

  5.  Layanan SP4N LAPOR (Lapor. go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD."