No. SK: 400.10/67/DPMD/2024
1.Pemerintah Desa/Kelurahan/Kelompok Masyarakat menyampaikan proposal penataan Desa kepada Bupati c.q. Kepala DPMD
2. Kepala DPMD memberikan disposisi kepada Kepala Bidang
3.Kepala Bidang menindaklanjuti disposisi Kepala DinasTidak dipungut biaya
Rekomendasi Kelayakan Penataan Desa
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui :
1. Email : dpmdkabupatenppu@gmail.com
2. Website : dpmd.penajamkab.go.id
3. FB : Dpmd Ppu
4. IG : Dpmd_ppu
5.Layanan SP4N LAPOR (Lapor. go.id)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store