Penataan Desa (Pembentukan, Penghapusan dan Perubahan Status Desa)

No. SK: 400.10/67/DPMD/2024

  1. Persyaratan Teknis : a. Pemerintah Desa/Kelurahan/Kelompok Masyarakat yang menginginkan Penataan Desa
  2. Persyaratan Administrasi : a. Proposal
  3. b. Data Pendukung

1.Pemerintah Desa/Kelurahan/Kelompok Masyarakat menyampaikan proposal penataan Desa kepada Bupati c.q. Kepala DPMD

2.  Kepala DPMD memberikan disposisi kepada Kepala Bidang

3.Kepala Bidang menindaklanjuti disposisi Kepala Dinas

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kelayakan Penataan Desa

Pengaduan dapat disampaikan kepada  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui :

1.     Email : dpmdkabupatenppu@gmail.com

2.     Website : dpmd.penajamkab.go.id

3.     FB :  Dpmd Ppu

4.     IG :  Dpmd_ppu

5.Layanan SP4N LAPOR (Lapor. go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penataan Desa (Pembentukan, Penghapusan dan Perubahan Status Desa) "