No. SK: 400.10/67/DPMD/2024
a. BPD menyampaikan tembusan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa akan segera berakhir.
b. Bidang Pemerintahan Desa menyusun tahapan/matriks Pemilihan Kepala Desa
c. Menyampaikan tahapan/matriks Pemilihan Kepala Desa kepada BPD sebagai dasar memulai tahapan Pemilihan Kepala Desa
d. DPMD memantau jalannya tahapan Pemilihan Kepala DesaTidak dipungut biaya
Keputusan Bupati tentang Penetapan Kepala Desa Definitif
Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui :
1. Email : dpmdkabupatenppu@gmail.com
2. Website : dpmd.penajamkab.go.id
3. FB : Dpmd Ppu
4. IG : Dpmd_ppu
5. Layanan SP4N LAPOR (Lapor. go.id)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store