Pemilihan Kepala Desa Serentak

No. SK: 400.10/67/DPMD/2024

  1. Persyaratan Teknis : a. Desa Peserta Pemilihan Kepala Desa Serentak
  2. Persyaratan Administrasi : a. SK Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya

a.   BPD menyampaikan tembusan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa akan segera berakhir.

b.    Bidang Pemerintahan Desa menyusun tahapan/matriks Pemilihan Kepala Desa

c. Menyampaikan tahapan/matriks Pemilihan Kepala Desa kepada BPD sebagai dasar memulai tahapan Pemilihan Kepala Desa

  d. DPMD memantau jalannya tahapan Pemilihan Kepala Desa

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati tentang Penetapan Kepala Desa Definitif

Pengaduan dapat disampaikan kepada  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui :

    1.     Email : dpmdkabupatenppu@gmail.com

    2.     Website : dpmd.penajamkab.go.id

    3.     FB :  Dpmd Ppu

    4.     IG :  Dpmd_ppu

 5. Layanan SP4N LAPOR (Lapor. go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemilihan Kepala Desa Serentak "