Tata Kelola Keuangan Desa

No. SK: 400.10/67/DPMD/2024

  1. Persyaratan Teknis 1. Pemerintah Desa memerlukan fasilitasi dalam pengelolaan keuangan Desa.
  2. Persyaratan Administrasi : a. Surat Koordinasi dari Pemerintah Desa; atau
  3. b. Arsip Tembusan Pengajuan ADD, DD, Bankeu dan Gaji; atau
  4. c. Berkas pendukung bahan konsultasi
  5. d. Berkas persyaratan posting APBDes
  6. e. Telaahan Staf untuk melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan Desa

Alur

 

     1.    Dalam hal diterima surat koordinasi dari Pemerintah Desa:

a.    Pemerintah Desa menyampaikan surat koordinasi yang menceritakan kronologis yang dikoordinasikan

b.    Pimpinan memberikan disposisi untuk ditindaklanjuti

c.    Bidang membahas secara internal dan membuat draft balasan kepada Pemerintah Desa

d.    Draft dikoreksi berjenjang dan ditandatangani Kepala Dinas

e.    Surat balasan disampaikan kepada Pemerintah Desa

1.    Dalam hal diterima arsip tembusan Pengajuan ADD, DD, Bankeu dan Gaji :

a.    Pemerintah Desa menyampaikan tembusan Pengajuan ADD, DD, Bankeu dan Gaji

b.    Bidang mengarsipkan dan mencatat tanggal diterimanya tembusan Pengajuan ADD, DD, Bankeu dan Gaji

2.    Dalam hal diterima berkas pendukung bahan konsultasi :

a.    Bidang Pemerintahan Desa menerima Pemerintah Desa yang datang untuk mengkonsultasikan permasalahan pengelolaan Keuangan Desa dengan membawa data-data pendukungnya.

b.    Bidang Pemerintahan Desa menampung hal yang dikonsultasikan, dalam hal dapat dijawab, maka dijawab langsung.

 

 

 

c.    Dalam hal belum dapat dijawab, maka dibahas internal dan hasilnya disampaikan ke Pemerintah Desa melalui Surat/Pesan Whatsapp/Telepon.

3.    Dalam hal Pemerintah Desa melakukan posting APBDes:

a.    Pemerintah Desa menyampaikan konfirmasi waktu melalui pesan whatsapp/telepon

b.    Pemerintah Desa menemui Admin Aplikasi dengan membawa berkas pendukung

c.    Admin Aplikasi memeriksa berkas yang dibawa, dalam hal semuanya lengkap maka dilakukan posting dalam Aplikasi

4.    Dalam hal dilakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan Keuangan Desa atas inisiasi Bidang :

a.    Bidang menyusun jadwal monitoring dan evaluasi terhadap beberapa atau seluruh Desa

b.    Bidang mengusulkan kepada Kepala Dinas melalui telaahan staf

c.    Kepala Dinas menyetujui telaahan staf

d.    Bidang Pemerintahan Desa menyampaikan jadwal monitoring dan evaluasi kepada Desa

e.    Bidang Pemerintahan Desa melakukan monitoring dan evaluasi ke Desa sesuai jadwal

f.     Bidang Pemerintahan Desa membuat laporan dan menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada Desa untuk menjadi bahan evaluasi pengelolaan keuangan Desa


Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengelolaan Keuangan Desa

Pengaduan dapat disampaikan kepada  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui :

1.     Email : dpmdkabupatenppu@gmail.com

2.     Website : dpmd.penajamkab.go.id

3.     FB :  Dpmd Ppu

4.     IG :  Dpmd_ppu

5.Layanan SP4N LAPOR (Lapor. go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Kelola Keuangan Desa"