Peningkatan Peran Aktif BPD dalam pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

No. SK: 400.10/67/DPMD/2024

  1. Persyaratan Teknis : a. Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi BPD. Persyaratan Administrasi : a. Dokumen Laporan Kinerja BPD per triwulan.

a.  BPD menyampaikan laporan kinerja BPD per triwulan

b.  DPMD menerima laporan kinerja BPD

c.   DPMD mengevaluasi laporan kinerja BPD dan menyampaikan hasil evaluasinya kepada BPD

d.  DPMD mengarsipkan dan menginventarisir BPD yang belum menyampaikan laporan kinerja

e.  DPMD mengingatkan dan mendorong BPD yang belum menyampaikan laporan kinerja BPD.


Tidak dipungut biaya

Evaluasi Laporan Kinerja BPD

1.     Email : dpmdkabupatenppu@gmail.com

2.     Website : dpmd.penajamkab.go.id

3.     FB :  Dpmd Ppu

4.     IG :  Dpmd_ppu

5. Layanan SP4N LAPOR (Lapor. go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peningkatan Peran Aktif BPD dalam pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa "